Beranda | Artikel
Hukum Perceraian Sebelum Wanita Digauli
Kamis, 6 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hukum Perceraian Sebelum Wanita Digauli adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 16 Dzulhijjah 1441 H / 06 Agustus 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Perceraian Sebelum Wanita Digauli

Pada kesempatan yang mulia ini kita akan membahas ayat ke-236 dari surat Al-Baqarah, yakni masih berbicara tentang hukum perceraian sebelum wanita digauli dan tentang masalah mut’ah, yaitu pemberian dari suami yang menceraikan istri yang belum digauli.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 236, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ﴿٢٣٦﴾

Tidak ada dosa atas kalian apabila kalian menceraikan istri-istri kalian yang belum kalian sentuh atau belum kalian tentukan maharnya. Bagi yang mampu hendaknya kalian memberikan mut’ah (sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikan sebagai penghibur selain nafkah. Bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu juga menurut kesanggupannya sebagai pemberian dengan cara ma’ruf. Yang demikian itu merupakan kewajiban atas orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 236)

Ada beberapa faidah atau pelajaran yang bisa dikatakan lebih bermanfaat dan lebih berharga dari mutiara, hukum-hukum yang bisa kita ambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini.

Bolehnya seorang menceraikan istrinya sebelum dia sentuh/gauli/jima’

Dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ…

Tetapi perhatikan kalimat لَّا جُنَاحَ ini memberikan rasa kepada kita bahwa yang lebih utama adalah tidak melakukannya. Melakukan talaq sebelum disentuh dan sudah dia khitbah tentunya, ada sesuatu pada diri wanita tersebut.

Jadi harus diperhatikan dan kemudian tidak tergesa-gesa melakukan perceraian. Ini yang disebut oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Karena masalah perceraian ini adalah masalah yang paling belakang. Kalau misalnya perkaranya tidak baik kecuali dengan perceraian, maka syariat Islam membolehkan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh terburu-buru, tidak boleh tergesa-gesa.

Boleh bagi seseorang menikahi wanita dengan tanpa menyebutkan maharnya

Perlu diketahui bahwa harus dibedakan antara “menyebutkan mahar” dengan “tanpa mahar sama sekali”, ini hukumnya berbeda. Yang sedang dibahas sekarang adalah boleh bagi seseorang menikahi seorang wanita dengan tanpa menyebutkan mahar.

Oleh karena itu ketika akad, tidak mesti disebutkan mahar. Karena ada yang mengatakan: “Tidak sah kalau tidak disebutkan mahar”, ini salah.

Jadi boleh bagi seseorang menikahi wanita dengan tidak menyebutkan maharnya. Dengan dasar firamn Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Atau yang belum ditentukan maharnya”, artinya belum disebutkan maharnya.

Ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang menikahi wanita tetapi disyaratkan tidak memberikan mahar. Misalkan ada seseorang bernama Budi menikahi Wati tanpa mahar dan disyaratkan oleh Budi: “Saya nikahi Anti tapi tanpa mahar sama sekali”. Dalam perkara ini, ulama berbeda pendapat.

Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa nikahnya tidak sah. Ini adalah pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala dan ini pendapat yang rajih. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyaratkan kehalalan dari seorang wanita untuk dinikahi adalah dengan mahar. Hal ini bisa kita lihat di surat An-Nisa ayat 24, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم

Kalian menginginkan, tapi dengan harta kalian (bayar mahar)” (QS. An-Nisa[4]: 24)

Dan ini hukumnya adalah wajib dan syarat bagi pernikahan. Artinya kalau seseorang menikah tanpa mahar, nikahnya tidak sah. Ini adalah pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Kemudian alasan yang kedua. Kalau menikah dan disyaratkan tanpa mahar, maka ini namanya hibah. Jadi nikahnya menjadi nikah hibah. Sedangkan nikah hibah ini merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak bagi umatnya.

Oleh karena itu dalam masalah ini ada tiga perkara yang bisa kita lihat:

  • Pernikahan yang disyaratkan adanya mahar dan mahar tersebut telah ditentukan, misalkan apakah emas 5 gram ataukah maharnya perak ataukah berupa uang.
  • Pernikahan yang tidak disebutkan maharnya tetapi tetap bayar mahar.
  • Pernikahan tanpa mahar

Tiga jenis pernikahan ini hukumnya berbeda.

Bagaimana penjelasannya? Mari download mp3 kajiannya.

Download MP3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48834-hukum-perceraian-sebelum-wanita-digauli/